Jumat (22/03/2024) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Salatiga menerima kunjungan dari DPRD Kota Salatiga guna membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat.
Kunjungan dipimpin langsung Ketua Pansus II M. Miftah diikuti Wakil Ketua Heru Prastyo, S.E., M.E., Sekertaris Basirin, Anggota Sarwono S.E dan Ir. Hj. Diah Sunarsasi yang kemudian diterima langsung oleh Ketua FKUB Drs. KH. Noor Rofiq beserta jajarannya.
Panitia khusus pada hakikatnya telah mengkomunikasikan raperda ini dengan masyarakat maupun pemangku kepintingan lainnya sehingga tujuan kunjungan Pansus II ke kantor FKUB adalah untuk menyampaikan draft terakhir raperda dan ingin merangkul FKUB untuk ikut dalam penyusunan raperda ini.
“Kebetulan perda ini secara eksplisit menyebut FKUB didalamnya berarti FKUB ini menjadi komponen penting atau bisa dikatakan ini perda FKUB,” ungkap M. Miftah.

Drs. KH. Noor Rofiq dalam sambutannya bahwasannya FKUB sangat mengapreasisasi dengan adanya Perda ini dan semoga dengan adanya aturan ini menjadikan kota Salatiga semakin membaik untuk kedepannya.
Selanjutnya M.Miftah menambahkan bahwasanya raperda ini disusun untuk keperluan jangka panjang.
“Perda ini tidak hanya untuk jangka pendek untuk merespon hasil penilaian dari setara institute, tetapi bagaimana dalam jangka panjang kehadiran Perda ini bisa menjadi landasan hukum dalam melakasanakan toleransi bermasayarakat di kota Salatiga, tambahnnya.
Lebih lanjut, Diah Sunarsasi menjelaskan terkait awal mula munculnya raperda ini.
“Yang melatarbelakangi turunya raperda ini adalah salatiga ini sudah dikenal kota toleransi, sehingga istilah toleransi ini benar benar didalam pelaksanaan itu bisa mendasari kekuatan hukum kita semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Sarwono mengungkapkan bahwa raperda ini ditargetkan selesai dalam waktu 6 bulan.
“Mengingat masa bakti Anggota DPRD periode ini kurang lebih 5 bulan lagi, maka kita dari pansus II berharap raperda ini akan selesai 3 bulan dengan catatan kita harus kerja keras. Jangan sampai kita meninggalkan pekerjaan untuk periode yang akan datang,” ungkapnya.

Setelah menerima draft raperda yang diajukan Pansus II DPRD, FKUB akan terlebih dahulu mencermati muatan-muatan yang terkandung dalam raperda tersebut untuk kemudian memberi masukan kepada Panitia Khusus.